Dalamkesimpulannya, administrasi dalam arti sempit adalah serangkaian kegiatan terkait pengelolaan praktis dalam sebuah organisasi seperti kepegawaian, keuangan, bangunan, dan fasilitas lainnya. Sedangkan administrasi dalam arti luas mencakup semua aspek yang berkaitan dengan pengelolaan di semua bidang, termasuk pengelolaan aset organisasi
Adapundasar hukum dan pengertian keuangan Negara diatur didalam ketentuan hukum sebagai berikut: UUD RI 1945. Keuangan Negara diatur didalam UUD 1945 pada Bab VIII Hal Keuangan Pasal 23 s/d Pasal 23 huruf d meliputi: Pasal 23 (1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun
PengertianAdminisitrasi. Pengertian administrasi terbagi menjadi dua, yaitu pengertian dalam arti sempit dan luas. Dalam arti sempit, administrasi didefinisikan sebagai kegiatan menyusun dan menyatat. Sedangkan dalam arti luas, administrasi merupakan sekelompok orang yang bekerja sama yang masing - masing mempunyai tugas tersendiri sesuai
Adadua pengertian administrasi, Yaitu administrasi dalam arti sempit dan dalam arti luas. 1. Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis dengan tujuan untuk menyediakan keterangan serta memudahkan memperolehnya kembali secara keseluruhan dan dalam satu hubungan satu sama lain. 2.
Pengertiandalam Arti Luas dan Sempit. Berikut ini adalah pengertian administrasi keuangan secara luas dan sempit: Dalam Artian Luas; Administrasi keuangan dalam arti luas adalah suatu pedoman yang erat kaitannya dengan penggunaan dan pelaksanaan dana yang ada dalam suatu organisasi untuk menghasilkan aktivitas organisasi.
5 Berhubungan erat dengan sejumlah kelompok swasta dan individu dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Menurut Leonard D. White (dalam Wirman Syafri,2012;23) Dalam arti luas Administrasi Publik terdiri dari semua kegiatan yang bermaksud melaksanakan dan memaksakan kebijakan umum atau kebijakan negara (publik polity).
Administrasidalam arti sempit. Menurut Soewarno Handayaningrat mengatakan "Administrasi secara sempit berasal dari kata Administratie (bahasa Belanda) yaitu meliputi kegiatan cata-mencatat, surat-menyurat, pembukuan ringan, keti-mengetik, agenda dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan" (1988:2).
Administrasikeuangan dapat dilihat dalam dua pengertian : 1. Administrasi keuangan dalam arti sempit, yaitu segala pencatatan masuk dan keluarnya keuangan untuk membiayai suatu kegiatan organisasi kerja yang berupa tata usaha atau tata pembukuan keuangan. 2.
pQzpG4p.