Prinsip-Pengertian busana muslim dan menutup aurat -Dalil tentang perintah berbusana muslim/ muslimah -Ketentuan berpakaian 4. Ringkasa Materi a. Baik dari pelaksanaan, isi pertanyaan serta jawaban yang telah dikemukakan siswa. Apabila ada yang kurang pas, guru membenarkan. c Guru memberitahu kelompok selanjutnya untuk mempresentasikan NabiShallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah didatangi oleh seseorang yang menanyakan perihal aurat yang harus di tutup dan yang boleh di tampakkan, maka beliau pun menjawab : احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ. Jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan) istrimu atau budak yang kamu miliki. [HR. Aturan tentang menutup aurat ini tidak hanya ditujukan kepada yang bukan mahram saja, 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf. 5594 shares. Share 2238 Tweet 1399. Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat. 4644 shares. Share 1858 Tweet 1161. Nah ayat ini menjawab beberapa pertanyaan yang menyangkut tentang menutup aurat, banyak orang yang mengajukan dua pertanyaan tentang menutup aurat ini. Yaitu antara menutup aurat dengan sempurna, tapi hatinya tidak seperti yang kelihatannya. Atau hatinya yang sudah sangat baik tetapi tidak sempurna dalam menutup aurat. Beberapaadab penting yang perlu diperhatikan dalam membaca Al-Qur'an: 1- Hendaklah yang membaca Al-Qur'an berniat ikhlas, mengharapkan ridha Allah, bukan berniat ingin cari dunia atau cari pujian. 2- Disunnahkan membaca Al-Qur'an dalam keadaan mulut yang bersih. Bau mulut tersebut bisa dibersihkan dengan siwak atau bahan semisalnya. Tentang Kami; 📬 Kirim Pertanyaan; 🍃 Akidah; 🕯 Fikih; 🔎 Kumpulan Fatwa "Menutup Aurat" 🏡 Beranda / Shalat / Menutup Aurat. 🏠 Tentang Kami. website yang berisi kumpulan terjemah fatwa-fatwa para ulama, terutama ulama kibar rahimahumullah. Blogatau website yang berisi dan membahas tentang islam, semoga bermanfaat. Search Now Ajari Anak Perempuan Anda Menutup Aurat Sejak Usia Dini Jawaban(1 dari 7): tetep saja yang namanya membuka aurat bagi perempuan maupun laki laki di depan umum dosa hukumnya, gak usah di pertanyakan kenapa gak ada hadits sebaliknya, kan dallilnya banyak yang memerintahkan untuk menutup aurat, Perintahkan kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendakla Y6fjFA. Seiring diskusi live di program Jurnal9 Weekend di TV9 Nusantara 18/1/2020 muncul pertanyaan berkaitan menutup aurat yang benar bagi muslimah Indonesia dalam perspektif fiqih Ahlussunnah wal Jama’ah. Bila merujuk pada arus utama Mazhab Syafi’i yang diamalkan masyarakat Indonesia, maka semestinya seluruh tubuh perempuan adalah aurat yang haram dilihat laki-laki bukan mahram kecuali wajah kedua telapak tangan. Kenapa keduanya dikecualikan? Pertama, karena nash Surat Al-Ahzab ayat 31 yang kemudian ditafsirkan oleh Ibnu Abbas RA bahwa yang dikecualikan dalam ayat adalah wajah dan kedua telapak tangan. Kedua, berdasarkan larangan Nabi Muhammad SAW terhadap perempuan yang sedang ihram dalam memakai sarung tangan dan niqab penutup wajah, yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Umar RA. Andaikan wajah dan telapak tangan perempuan adalah aurat, tentu Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya untuk ditutupi. Ketiga, karena membuka wajah perempuan diperlukan dalam seperti jual beli. Demikian pula kedua telapak tangan dibutuhkan untuk mengambil dan memberikan sesuatu dalam berbagai kegiatan keseharian. Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf As-Syirazi, Al-Muhaddzab fi Fiqhil Imamis Syafi’I, [Beirut, Darul Qalam dan Darus Syamiyyah 1412 H/1992 M], cetakan pertama, juz I, halaman 219-220. Lalu bagaimana dengan model kerudung yang kurang rapat, kaki telanjang, dan tangan terbuka? Adakah pendapat fiqih dalam lingkungan empat mazhab yang membolehkannya? Pertama, untuk kaki, khususnya telapak kaki dalam Mazhab Syafi’ terdapat pendapat—As-Syafi’i atau ashabnya—yang dihikayatkan ulama Khurasan yang membolehkan terbukanya bagian dalam telapak kaki atau bathin qadamain. Demikian pula Al-Muzani 175-264 H/791-878 M murid langsung Imam As-Syafi’i, menegaskan bahwa kedua telapak kaki atau qadamani bukan merupakan aurat perempuan sehingga boleh terbuka. Imam An-Nawawi menjelaskan وَحَكَى الْخُرَاسَانِيُّونَ قَوْلًا وَبَعْضُهُمْ يَحْكِيهِ وَجْهًا أَنَّ بَاطِنَ قَدَمَيْهَا لَيْسَ بِعَوْرَةٍ. وَقَالَ الْمُزَنِيُّ الْقَدَمَانِ لَيْسَا بِعَوْرَةٍ Artinya, “Ulama Syafi’iyah kota Khurasan menghikayatkan pendapat as-Syafi’i—dan sebagian ulama menghikayatkannya sebagai pendapat ashabnya—bahwa bagian dalam kedua telap[ak kaki perempuan merdeka bukan aurat. Sementara al-Muzani menyatakan Kedua telapak kaki—bagian dalam maupun bagian luarnya—bukan merupakan aurat’.” An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad tth], juz III, halaman 174. Pendapat serupa juga dikemukakan Abu Hanifah melalui riwayat muridnya Al-Hasan bin Ziyad Al-Lu’lu’i w. 204 H/819 M berikut ini وَرَوَى الْحَسَنُ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ يَجُوزُ النَّظَرُ إِلَى قَدَمِهَا أَيْضًا، لِأَنَّهَا تَحْتَاجُ إِلَى إِبْدَاءِ قَدَمِهَا إِذَا مَشَتْ حَافِيَةً أَوْ مُتَنَعِّلَةً، فَإِنَّهَا لَا تَجِدُ الْخُفَّ فِي كُلِّ وَقْتٍ Artinya, “Al-Hasan bin Ziyad meriwayatkan dari Abu Hanifah RA, bahwa laki-laki boleh melihat telapak kaki perempuan merdeka bukan mahram, sebab perempuan itu perlu membuka telapak kakinya ketika berjalan dengan kaki telanjang atau memakai sandal. Sebab, ia tidak pasti menemukan khuff semacam kaus kaki setiap waktu,” Burhanuddin Al-Bukhari, Al-Bahrul Muhith fil Fiqhin Nu’mani, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah 1424 H/2004 M], cetakan pertama, juz V, halaman 334. Selain itu, juga terdapat pendapat Mazhab Hanafi yang membolehkan laki-laki melihat betis perempuan terbuka. Al-Fatawa Al-Hindiyyah atau yang terkenal dengan Al-Fatawa Al-Alamkariyah, himpunan fatwa Mazhab Hanafi yang disusun oleh 500 ulama Hanafiyah dari Asia Selatan, Irak dan Hijaz pimpinan Syekh Nizhamuddin Burhanpuri atas perintah Raja India keturunan Timurlenk, Muhammad Aurangzeb Alamgir 1027-1118 H/1619-1707 M, menjelaskan قِيلَ وَكَذَلِكَ يُبَاحُ النَّظَرُ إلَى سَاقِهَا إذَا لم يَكُنْ النَّظَرُ عن شَهْوَةٍ Artinya, “Dikatakan, Demikian pula boleh melihat betis perempuan merdeka bila melihatnya tidak berangkat dari dorongan syahwat,’” Nizham dkk, Al-Fatawa Al-Hindiyyah, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah 1421 H/2000 M], cetakan pertama, juz V, halaman 406. Dengan demikian, untuk permasalahan pertama yaitu terbukanya kaki perempuan sampai sebatas betis, dalam fiqih empat mazhab ada pendapat yang dapat mengakomodasinya. Demikian pula bagi laki-laki yang kebetulan melihatnya hukumnya diperbolehkan, selama tidak berangkat dari dorongan nafsu syahwatnya. Adapun untuk dua permasalahan lainnya, yaitu kerudung yang kurang rapat dan tangan terbuka dapat disimak dalam tulisan berikutnya. Wallahu a’lam. Ustadz Ahmad Muntaha AM, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur PERTAMA, bagaimana dengan perempuan yang berkerudung menutup auratnya tapi tidak menjaga akhlaknya, bebas pacaran, bermesraan dan banyak disentuh, apalagi sudah tidak perawan? Maka jawabannya adalah ia adalah “barang mahal” yang palsu aslinya murah bungkusnya pun murah hanya simbol sehingga gampang dibuka dan dicoba. Ia barang tipuan yang tanpa sadar sedang menipu dirinya sendiri. Kedua, bagaimana dengan perempuan yang merasa tidak perlu menutup aurat yang penting bisa menjaga diri sehingga tetap menganggap dirinya perempuan terhormat? Jawabannya adalah Kalau benar-benar bisa menjaga diri, ia adalah barang mahal yang diobral. Barang bagus yang diobral tetap saja lebih murah dan lebih rendah nilainya dari barang mahal yang tidak diobral. Ketiga, bagaimana dengan perempuan yang mengatakan “Ah, yang berkerudung juga banyak yang kelakuannya parah, mendingan begini, gak berkudung tapi punya prinsip”? Itu artinya menutupi keengganannya dengan kesalahan. Lain kata, lari dari satu kesalahan dan bersembunyi dalam kesalahan yang lain. Keempat, bagaimana dengan perempuan yang berusaha mengutak-ngatik pengertian “aurat” dengan logikanya kemudian berkesimpulan menutup aurat itu tidak perlu? Maka ia adalah orang yang memaksan dan memperkosa’ dirinya sendiri agar harganya murah. Kelima, bagaimana dengan perempuan dan laki-laki termasuk ulama yang ahli agama, ahli tafsir dan mengatakan menurup aurat itu tidak perlu karena pengertian sebenarnya tentang aurat bukan yang secara konvensional difahami? Maka sesungguhnya ia sedang melegitimasi penolakannya pada perintah Allah dan tuntunan Nabi atau melegitimasi penolakannya dengan ilmu agamanya sendiri ini paling ironis dan paling berat pertanggungjawabannya kelak. [] Dalam Islam, seorang wanita adalah aurat, maka dari itu ketika ia keluar rumah, ia diwajibkan seluruh auratnya. Hal ini juga bagian dari kecantikan dalam Shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Wanita itu aurat, jika ia keluar dari rumahnya maka setan mengikutinya. Dan tidaklah ia lebih dekat kepada Allâh ketika shalat melainkan di dalam rumahnya” Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata, ”Hadits ini hasan shahîh gharib.” Dishahihkan olehImam al-Mundziri, beliau mengatakan, “Hadits ini diriwayatkan oleh at-Thabrani rahimahullah dalam al-Mu’jamul Ausâth dan rawi-rawinya yang shahih.” Lihat Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb I/260, no. 344. Dishahihkan juga oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah no. 2688 dan Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb no. 344, 346.Bukan hanya karena perintah Allah maupun Rasul, menutup aurat bagi wanita memiliki banyak keutamaan, diantaranya adalah sebagai berikut1. Menjadi lebih terhormatيَٰٓـأَيـُّهَا ٱلنَّبِيُّ قـُل لـِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَyang tak تِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡـمُؤۡمِنِينَ يُدْنِينَ عَلـَيۡهـِنَّ مِن جَلَٰبـِيبـِهـِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنـَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فـَلـَا يُؤذيۡنَ ۗ وَكـَانَ اللهُ غـَفـُورًا رَّحِيمًا الأحزاب ٥٩“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita keluarga orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan atas diri mereka ke seluruh tubuh mereka jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal sebagai para wanita muslimah yang terhormat dan merdeka sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” QS. al-Ahzab 59Baca jugaDosa yang Tak TerampuniSumpah Pocong Dalam IslamPenyebab Terhalangnya Jodoh dalam IslamCara Menghindari Pelet Menurut Islamhukum akad nikah di bulan ramadhan2. Jauh dari siksa api nerakaRasulullah bersabda,صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَا أَرَاهُمَا بَعْدُ نِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِنَّ مِثْلُ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَيْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَرِجَالٌ مَعَهُمْ أَسْوَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ“Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia“ [HR. Imam Ahmad].Beliau kembali bersabda, ” Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mahu menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya. [Hadis riwayat Bukhari dan Muslim]3. Perintah Allah” Dan katakan kepada perempuan-perempuan yang beriman, supaya mereka menahan sebahagian penglihatan, memelihara kehormatannya dan tiada memperlihatkan perhiasannya tubuhnya selain daripada yang nyata mesti terbuka daripada bahagian badannya yang sangat perlu dalam pekerjaan sehari-hari, seperti mukanya dan tapak tangan.Dan hendaklah mereka sampaikan kudungnya ke leher tutup kepalanya sampai ke leher dan dadanya, dan tiada memperlihatkan perhiasannya tubuhnya, kecuali kepada suaminya, bapanya, bapa suaminya, anak-anaknya, anak-anak suaminya, saudara-saudaranya, anak-anak saudara lelaki, anak-anak saudara perempuannya, sesama perempuan Islam, hamba sahaya kepunyaannya, lelaki yang menjalankan kewajibannya tetapi tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan – umpamanya pelayan-pelayan lelaki yang sudah tua dan tiada lagi mempunyai keinginan kepada perempuan dan kanak-kanak yang belum mempunyai pengertian kepada aurat janganlah mereka pukulkan kakinya, supaya diketahui orang perhiasannya yang tersembunyi misalnya melangkah dengan cara yang menyebabkan betisnya terbuka atau perhiasan seperti gelang/rantai kakinya nampak. Dan taubatlah kamu semuanya kepada Allah, hai orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” [Surah an-Nur 31]4. Mendapat rahmat AllahRasulullah bersabda,“Allah sentiasa merahmati para wanita yang memakai seluar panjang di sebelah dalamnya.” [Riwayat Al-Uqayli, Dar Qutni dari Abu Hurairah, Musannaf Abd Razak, no 5043; Kanzul Ummal, no 41245]Baca jugaCara Menjadi Muslimah Yang BaikCara Menjadi Wanita Baik Menurut IslamCiri Wanita yang Baik untuk Dinikahi Menurut IslamKewajiban Wanita Setelah MenikahWanita Shalehah Menurut Islam5. Amal ibadahnya diterimaRasulullah bersabda, “Tidak diterima shalat seorang perempuan yang sudah haidh maksudnya sudah baligh kecuali dengan memakai khimar kerudung yang menutup kepala.” HR. Hadits shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah6. Menjadi lebih sehatDengan menutup aurat, seorang wanita justru akan menjadi lebih sehat karena ia akan terhindar dari berbagai macam penyakit, termasuk penyakit kanker kulit. Allah berfirman, “Dan ingatlah, ketika mereka orang-orang musyrik berkata”Ya Allah, jika betul al-Qur’an ini, dialah yang benar dari sisi Engkau, maka hujanilah kami batu dari langit, atau datangkanlah kepada kami azab yang pedih.”QS. Al-Anfaal 327. Tanda orang berimanRasululloh bersabda “Pandangan mata itu merupakan anak panah yang beracun yang terelpas dari busur iblis, barang siapa yang meninggalkannya karena takut kepada Alloh, maka Alloh akan memberikan ganti dengan manisnya iman didalam hati.” Lafad hadist tercantumdalam kitab Ad-Da’wa karya Ibnul Qayyim8. Terhindar dari zina dalam IslamAllah berfirman, “Dan, orang – orang yang memelihara kemaluannya. Kecuali terhadap istri – istri mereka atau budak – budak yang merka miliki. Maka, sungguh mereka dalam hal ini tidak tercela. Barangsiapa mencari yang sebaliknya, mereka itulah orang – orang yang melampaui batas. Al Ma’arij ayat 29-30.9. Dijauhi setanيَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا“Wahai anak cucu Adam ! Janganlah kalian tertipu oleh setan ! sebagaimana dia telah mengeluarkan ibu bapak kalian dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya.” [al-A’râf/727]Baca jugaCara mengatasi despresi menurut islam Cara Agar Hati Tenang Dalam Islam cara menghilangkan kesedihan menurut Islamcara menjadi muslimah yang baik10. Jauh dari berbagai macam gangguan ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا… Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu.” [al-Ahzâb/3359]11. Jauh dari kesesatanAllah Subhanahu wa Ta’ala “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata.” Al-Ahzab 3612. Mendapat perlindungan dari AllahRasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda “Sesungguhnya Allah itu Malu dan Melindungi serta Menyukai rasa malu dan perlindungan”Beliau kembali bersabda “Siapa saja di antara wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah Azza wa Jalla telah mengoyak perlindungan rumah itu dari padanya.”Baca jugaHukum Wanita Bercadar Manfaat Menggunakan CadarTips Menjadi Wanita ShalehahMemakai perhiasan dalam islamHukum memakai parfum beralkhohol13. Bagian dari rasa maluRasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda “Sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.”Beliau kembali bersabda “Malu itu adalah bagian dari iman dan iman itu di surga.”Itulah beberapa keutamaan menutup aurat bagi wanita. Menutup aurat merupakan kewajiban setiap muslimah, maka hendaklah untuk menutup aurat agar terhindar dari dosa yang tak terampuni dalam Islam.